Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Welcome to my blog, by Laela Atikah :) P. AP. A 2013 :) UNNES

Sabtu, 07 Juni 2014

EDISI MAHASISWA MENGAJI

Hari/ tanggal               : Sabtu, 7 Juni 2014
Pukul                           : 14.00-16.00
Tempat                        : Depan Perpus Pusat, UNNES
Pengisi                         : Bapak Agung Kuswantoro
Peserta                         : 6 orang
Catatan                        :
KAIDAH-KAIDAH USHUL FIQIH
 tentang PERINTAH
F Pengertian
Al Amru artinya menurut bahasa adalah perintah, suruhan, tuntunan. Jadi Al Amru yang dimaksudkan dalam ushul fiqih adalah satu tuntutan untuk mengerjakan dari juruan yang lebih tinggi terhadap yang lebih rendah. Sebagai contoh misalnya, seorang bapak memerintahkan pada anaknya untuk membersihkan kamar, dalam hal ini yang memerintahkan adalah ayah yang kedudukannya lebih tinggi daripada anak.
F Beberapa tentang Al Amru
1.      Kaidah pertama: “ Pada asalnya (setiap) perintah itu menunjukkan hukum wajib”.
Seperti yang sudah dijelaskan pada QS. An-Nur: 63 bahwa ayat tersebut menunjukkan orang yang tidak mengindahkan perintah Allah akan dikenakan ancaman di dunia dan azab di akhirat. Hal itu menjelaskan bahwa asal perintah itu adalah WAJIB.
Disamping itu  terdapat pula tanda-tanda yang menunjukkan ke arah hal itu, antara lain:
a.      Untuk Do’a
Sebagai contoh firman Allah pada QS. Al Baqarah: 201 yang artinya “Ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan di akhirat”.
Kata-kata “berilah” pada ayat tersebut berbentuk perintah, tetapi karena ditujukan kepada Allah, maka tidak dapat digolongkan perintah tetapi digolongkan pada Do’a.
b.      Untuk ancaman
Sebagai contoh firman Allah pada QS. Fussilat: 40 yang artinya “Perbuatlah apa yang kamu sukai”.
Kata “perbuatlah” pada ayat tersebut bukanlah perintah untuk mengerjakan apa saja, tetapi maksudnya adalah kalau kamu berani berbuat sewenang-wenang akan mendapat ancaman nanti.
c.       Untuk Memuliakan
Seperti contoh firman Allah pada QS. Al Hijr: 46 yang artinya “masuklah ke dalamnya (surga) dengan sejahtera lagi aman”.
Kata “masuklah” di ayat tersebut bukanlah perintah benar-benar, tetapi maksudnya adalah mempersilahkan masuk surga, sebagai tanda untuk memuliakan.
d.      Untuk melemahkan
Sebagai contoh pada firman Allah QS. Al Baqarah: 24 yang artinya “Buatlah satu surat saja semisal dengan Al-Qur’an itu”.
Kata “buatlah” dalam ayat tersebut bukan  berarti perintah, tetapi sebagai tantangan untuk melemahkan dakwaan orang kafir Quraisy bahwa Al-Qur’an itu buatan manusia, bukan wahyu Allah.
e.        Untuk menyerahkan
Sebagai contoh adalah firman Allah pada QS. Thaha: 72 yang artinya “Maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan”.
Kata “putuskanlah” dalam ayat tersebut bukan berarti perintah. Kalimat tersebut adalah jawaban pengikut Nabi Musa terhadap Fir’aun yang memutuskan suatu ancaman bila tetap mengikut Musa. Jadi kata “putuskanlah” itu maksudnya adalah menyerahkan Fir’aun, apakah dilaksanakan atau tidak ancaman tersebut.
f.       Untuk kegusaran
Sebagai contoh firman Allah pada QS. Ali Imran: 119 yang artinya “Matilah kamu karena kemarahan kamu itu”.
Kata “matilah” di ayat tersebut menunjukkan kegusaran terhadap orang kafir yang merasa benci pada orang mukmin karena keimanannya. Jadi bukan perintah sebagai dalam pengertian Amru.
2.      Kaidah Kedua: “Pada asalnya perintah itu tidak menunjukkan berulang-ulang”.
Maksudnya, suatu perintah tidak menunjukkan bahwa kita harus mengerjakannya berulang kali tetapi cukup sekali. Sebagai contoh perintah Allah untuk melakukan ibadah haji.
3.      Kaidah Ketiga: “Pada asalnya perintah itu tidak menunjukkan segera”.
Maksudnya, bila ada suatu perintah, maka perintah itu tidaklah mesti segera dilaksanakan pada waktu itu juga, karena makna satu perintah adalah adnya pelaksanaan, tanpa terikat pada waktu tertentu. Contohnya ketika Nabi Muhammad SAW melakukan Isra mi’raj di malam hari, pada subuhnya tidak segera melaksanakan perintah sholat tersebut, tetapi perintah sholat tersebut beliau laksanakan pada waktu dhuhur.
4.      Kaidah Keempat: “Perintah mengerjakan sesuatu, berarti perintah pula mengerjakan wasilah-wasilahnya (perantara)”.
Maksudnya, bila ada suatu perintah maka segala kegiatan yang menunjang terlaksananya perintah tersebut, ikut dengan sendirinya diperintah juga. Contohnya: wudlu dengan sholat.
5. Kaidah Kelima: “Perintah terhadap sesuatu berarti larangan terhadap dhid-nya (lawannya)”.
Maksudnya adalah bila ada perintah untuk mengerjakan yang selainnya. Contohnya: “diperintahkan seseorang berdiri”, hal itu berarti terlarang untuk duduk, tidur, dll.
6.      Kaidah Keenam: “Apabila telah dikerjakan sesuatu perintah sesuai dengan jurusannya, berarti terlepaslah perintah  itu dari ikatan Amru”.
Sebagai contoh firman Allah yang berbunyi “(...Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan debu yang bersih...) QS. An Nisa: 43.
Maksudnya bila kita tidak mendapat air untuk berwudhu, maka boleh bertayamum dengan debu yang bersih sebagai pengganti air, dan bila setelah sholat bertemu air, maka sesuai dengan kaidah di atas, tidak perlu di qadha lagi, karena dengan melakukan tayamum berarti telah terlepas dari ikatan perintah wudlu.
7.      Kaidah Ketujuh: “Qadha itu (harus) dengan perintah baru”.
Maksudnya bila kita meninggalkan suatu perbuatan yang diperintah waktunya, maka kita tidak boleh meng-qadha-nya. Sebagai contoh bagi kaum wanita yang meninggalkan shalat dan puasa karena haid dan nifas, hanya puasalah yang wajib di qadha, sedang untuk sholat tidak ada qadha karena tidak ada dalil yang memerintahkannya.
8.      Kaidah Kedelapan: “Suatu perintah sesudah larangan memfaedahkan mubah”.

Maksudnya, bila ada suatu perintah sedang sebelumnya ada larangan tentang hal tersebut, maka hukum sesuatu itu adalah mubah.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

How to play baccarat - The Best Baccarat Games | FEBCASINO
Play febcasino baccarat online with the best choegocasino bonuses, With all your favorite games, you've never 메리트 카지노 주소 thought of the classics yet!

Posting Komentar